Selasa, 05 April 2011

Kasus Pembobolan Situs DPP Partai Golkar “www.golkar.or.id” 9 s.d 13 Juli 2006

Pada 17 Juli 2006, DPP Partai Golkar melaporkan terjadinya serangan pengrusakan terhadap situs Golkar.or.id. Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah (deface), yaitu pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, dengan tulisan 'Bersatu untuk malu'.
Proses Pelacakan dimulai dari nomor IP address yang ditelusuri Polri, ia berhubungan dengan hacker asing dari Malaysia, Amerika, Brasil, Turki dan Rumania, yang pada akhirnya menangkap Iqra Syafaat a.k.a Nogra pada tanggal 1 Agustus 2006. Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP. Iqra melakukan serangan dari IP address 222.129.136.52, 222.129.136.81, dan 222.129.136.101 yang diketahui milik PT Inforsys Indonesia di Batam, yang di gunakan oleh Warnet Balerang, Jalan Raden Fatah Nomor 81, Batam.

Hukum yang Mengatur :
1.Internasional
• Uni Eropa
Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Cyber Crime yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Cyber Crime (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun didunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi Cyber Crime Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
• PBB
Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 2000 menandatangani Resolusi 55/63 yang berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalahgunaan Teknologi Informasi. Butir-butir Resolusi yang selanjutnya menandai dimulainya perhatian dunia terhadap masalah kejahatan Teknologi Informasi.
• APEC
Menindak-lanjuti Resolusi PBB 55/63 tersebut di atas para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cybercrime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan Internet (cybersecurity) dan mencegah serta menghukum pelaku cybercrime. Selanjutnya diminta kepada para pemimpin anggota APEC agar membentuk unit – unit pengamanan yang bertugas memerangi kejahatan cybercrime, serta menunjuk personalia yang bertugas sebagai point of contact dalam kerja sama internasional memerangi cybercrime.

2.Indonesia
• UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ) dan Pelanggaran Hukum di Dunia Maya.

Pembuktian Cybercrime
• Alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
• Catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
• Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.
• Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada : Tulisan, suara atau gambar; Peta, rancangan, foto atau sejenisnya; Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya;
• Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar