Pada 17 Juli 2006, DPP Partai Golkar melaporkan terjadinya serangan pengrusakan terhadap situs Golkar.or.id. Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah (deface), yaitu pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, dengan tulisan 'Bersatu untuk malu'.
Proses Pelacakan dimulai dari nomor IP address yang ditelusuri Polri, ia berhubungan dengan hacker asing dari Malaysia, Amerika, Brasil, Turki dan Rumania, yang pada akhirnya menangkap Iqra Syafaat a.k.a Nogra pada tanggal 1 Agustus 2006. Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP. Iqra melakukan serangan dari IP address 222.129.136.52, 222.129.136.81, dan 222.129.136.101 yang diketahui milik PT Inforsys Indonesia di Batam, yang di gunakan oleh Warnet Balerang, Jalan Raden Fatah Nomor 81, Batam.
Hukum yang Mengatur :
1.Internasional
• Uni Eropa
Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Cyber Crime yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Cyber Crime (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun didunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi Cyber Crime Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
• PBB
Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 2000 menandatangani Resolusi 55/63 yang berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalahgunaan Teknologi Informasi. Butir-butir Resolusi yang selanjutnya menandai dimulainya perhatian dunia terhadap masalah kejahatan Teknologi Informasi.
• APEC
Menindak-lanjuti Resolusi PBB 55/63 tersebut di atas para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cybercrime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan Internet (cybersecurity) dan mencegah serta menghukum pelaku cybercrime. Selanjutnya diminta kepada para pemimpin anggota APEC agar membentuk unit – unit pengamanan yang bertugas memerangi kejahatan cybercrime, serta menunjuk personalia yang bertugas sebagai point of contact dalam kerja sama internasional memerangi cybercrime.
2.Indonesia
• UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ) dan Pelanggaran Hukum di Dunia Maya.
Pembuktian Cybercrime
• Alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
• Catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
• Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.
• Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada : Tulisan, suara atau gambar; Peta, rancangan, foto atau sejenisnya; Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya;
• Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.
Selasa, 05 April 2011
Jumat, 25 Februari 2011
ETIKA SEORANG PROFESIONAL IT
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Profesional IT, seseorang dituntut bisa memahami semua hal yang berhubungan dengan pekerjaannya. Salah satunya yaitu etika dalam menjalankan tugasnya. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti karakter, kepribadian atau watak. Sedangkan etika bekerja yaitu aturan normatif yang mengandung sistem nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi seseorang dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dalam perusahaan / organisasi.
Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang profesional IT, etika kerja didasari prinsip-prinsip :
• Melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan,,
• Selalu berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
• Memegang amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
• Mananamkan kedisiplinan bagi diri sendiri.
Sedangkan pengertian profesional yaitu orang yang menyandang profesi. Adapun ciri-ciri seorang profesional yaitu :
• Orang yang mendapat izin dari negara untuk melakukan suatu tindakan tertentu, karena menyangkut kepentingan masyarakat seluruhnya yang bersangkut paut dengan nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanaan dan kelangsungan hidup umat manusia
• Memiliki pengetahuan atau kecakapan khusus, kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka membaca situasi dimana tidak dimiliki oleh setiap anggota mansyarakat
• Memiliki kaidah dan standar moral yang sangat tinggi
• Otonomi dalam penyediaan jasanya dan sifatnya tetap dan terus menerus, menekuni pekerjaannya.
• Mempunyai sikap yang berorientasi kedepan dan bersifat terbuka sehingga mampu mengantisipasi dan siap menghadapi segala perubahan karena perkembangan zaman
• Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi tertentu yang pelakunya sama-sama mempunyai hak suara yang menyebarluaskan standar atau cita-cita perilaku dan yang saling mendisiplinkan karena melanggar standar keahlian dan keterampilan tersebut.
• Keahlian yang dimiliki diabdikannya untuk melayani masyarakat terutama karena proses modernisasi.
Seorang profesional IT adalah seseorang yang bekerja secara professional di bidang IT. Dalam pekerjaannya seorang professional IT tidak boleh bekerja semaunya sendiri baik dalam membuat program atau merancang program. Ada aturan-aturan yang harus dipenuhi dan ditaati. Adapun aturan-aturan tersebut yaitu :
- membuat program sesuai dengan permintaan client atau user
- memenuhi aturan atau estetika atau keindahan sesuai dengan ketentuan Interaksi Manusia dan Komputer
- mengedepankan efisiensi, baik waktu maupun biaya
- menggunakan program yang umum dan user friendly.
Menjaga nama baik perusahaan ataupun perorangan merupakan kewajiban seorang professional IT. Selain itu, sorang professional IT juga dituntut untuk selalu bisa mempunyai daya kreatifitas dan keterampilan yang tinggi sehingga selalu bisa memberikan inovasi dalam setiap karyanya. Plagiat atau mencontoh karya orang merupakan salah satu hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang professional IT. Seorang professional IT yang baik harus bisa memberikan warna dan makna dalam program yang dibuatnya. Sorang professional IT harus bisa bekerja sama dengan orang lain, bekerja dalam tim serta loyal terhadap pekerjaannya. Pengetahuan dan kemampuan pemahaman mengenai Interaksi Manusia dan Komputer sangat mendukung rutinatas pekerjaan IT, pengetahuan yang luas terhadap issue global serta selalu mengikuti perkembangan teknologi dan informasi akan sangan membantu dalam memberikan inovasi baru dalam setiap program ciptaannya. Selain itu, Seorang professional IT juga harus bisa mengantisipasi atau meminimalisasi cyber crime (kejahatan dunia maya) baik serangan dari virus atau dari seorang hacker. Pemasangan firewall atau antivirus sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Sumber :
http://weli14.wordpress.com/tag/pengertian-etika-profesi/
Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang profesional IT, etika kerja didasari prinsip-prinsip :
• Melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan,,
• Selalu berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
• Memegang amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
• Mananamkan kedisiplinan bagi diri sendiri.
Sedangkan pengertian profesional yaitu orang yang menyandang profesi. Adapun ciri-ciri seorang profesional yaitu :
• Orang yang mendapat izin dari negara untuk melakukan suatu tindakan tertentu, karena menyangkut kepentingan masyarakat seluruhnya yang bersangkut paut dengan nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanaan dan kelangsungan hidup umat manusia
• Memiliki pengetahuan atau kecakapan khusus, kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka membaca situasi dimana tidak dimiliki oleh setiap anggota mansyarakat
• Memiliki kaidah dan standar moral yang sangat tinggi
• Otonomi dalam penyediaan jasanya dan sifatnya tetap dan terus menerus, menekuni pekerjaannya.
• Mempunyai sikap yang berorientasi kedepan dan bersifat terbuka sehingga mampu mengantisipasi dan siap menghadapi segala perubahan karena perkembangan zaman
• Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi tertentu yang pelakunya sama-sama mempunyai hak suara yang menyebarluaskan standar atau cita-cita perilaku dan yang saling mendisiplinkan karena melanggar standar keahlian dan keterampilan tersebut.
• Keahlian yang dimiliki diabdikannya untuk melayani masyarakat terutama karena proses modernisasi.
Seorang profesional IT adalah seseorang yang bekerja secara professional di bidang IT. Dalam pekerjaannya seorang professional IT tidak boleh bekerja semaunya sendiri baik dalam membuat program atau merancang program. Ada aturan-aturan yang harus dipenuhi dan ditaati. Adapun aturan-aturan tersebut yaitu :
- membuat program sesuai dengan permintaan client atau user
- memenuhi aturan atau estetika atau keindahan sesuai dengan ketentuan Interaksi Manusia dan Komputer
- mengedepankan efisiensi, baik waktu maupun biaya
- menggunakan program yang umum dan user friendly.
Menjaga nama baik perusahaan ataupun perorangan merupakan kewajiban seorang professional IT. Selain itu, sorang professional IT juga dituntut untuk selalu bisa mempunyai daya kreatifitas dan keterampilan yang tinggi sehingga selalu bisa memberikan inovasi dalam setiap karyanya. Plagiat atau mencontoh karya orang merupakan salah satu hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang professional IT. Seorang professional IT yang baik harus bisa memberikan warna dan makna dalam program yang dibuatnya. Sorang professional IT harus bisa bekerja sama dengan orang lain, bekerja dalam tim serta loyal terhadap pekerjaannya. Pengetahuan dan kemampuan pemahaman mengenai Interaksi Manusia dan Komputer sangat mendukung rutinatas pekerjaan IT, pengetahuan yang luas terhadap issue global serta selalu mengikuti perkembangan teknologi dan informasi akan sangan membantu dalam memberikan inovasi baru dalam setiap program ciptaannya. Selain itu, Seorang professional IT juga harus bisa mengantisipasi atau meminimalisasi cyber crime (kejahatan dunia maya) baik serangan dari virus atau dari seorang hacker. Pemasangan firewall atau antivirus sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Sumber :
http://weli14.wordpress.com/tag/pengertian-etika-profesi/
Langganan:
Postingan (Atom)